NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

SMPN 1 Palu 30 juli 2010 by Alfian Hi. Nurdin Hi. Abdul Gafar

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

I. Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:

* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:

* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:

* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna sila ini adalah:

* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

II. Makna Lambang Garuda Pancasila

* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci

* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa

* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan

Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

IV. Sejarah

Sejarah Awal

Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1949

Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S

Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999

* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

silahkan beli aja buku sakunya harganya cuma Rp 3.500,-

Latar Belakang Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

  • Dasar negara sangat diperlukan untuk membentuk negara Indonesia yang kuat.
  • Sebelum BPUPKI telah terjadi perdebatan tentang dasar negara, yakni kelompok islam yang menghendaki islam sebagai dasar negara dan golongan nasionalis. Yang berakhir menghasilkan sebuah kompromi, yakni BPUPKI “bersepakat” menghasilkan sebuah preambul (pembukaan UUD) yang terdapat kalimat sebagai berikut “….kemerdekaan Indonesia suatu susunan Negera Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluk-pemeluknya….”. selain itu juga “menerima” islam sebagai agam negara, dan menginginkan Presiden Republik Indonesia harus beragama Islam. Kemudian, pada tanggal 22 juni 1945 kesepakatan tersebut ditandatangani bertepatan dengan hari jadi kota jakarta. Sehingga dokumen tersebut terkenal dengan nama piagam jakarta (Jakarta Charter). Hingga agama kristen yang sebagian besar di sebelah timur Indonesia tidak bersedia bergabung dengan RI kecuali jika beberapa unsur dalam piagam jakarta dihapuskan, yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, islam sebagai agama negara, dan persyaratan Presiden harus seorang muslim”. Akhirnya sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Sejak peristiwa ini, maka dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dengan kelima silanya.
  • Pancasila merupakan hasil karya besar, ide bangsa Indonesia sendiri, menjadi kepribadian bangsa, menjadi karakteristik bangsa, jiwa kepribadian bangsa sejak zaman nenek moyang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu:
  1. Munculnya kesadaran nasional

Kesadaran nasional terlahir karena pergerakan perkumpulan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang dipelopori oleh Wahidin Sudirohusodo, Sutomo, dan Gunawan. Dalam kiprahnya, Budi Utomo sebagai gerakan kebangkitan nasional mampu menggerakkan potensi generasi muda, pelajar, dan mahasiswa untuk bangkit dari keterpurukan perjuangan yang masih bersifat kedaerahan (ditelaah) menjadi perjuangan yang bersifat nasional. Sehingga lahirlah jiwa patriotisme dan nasionalisme mulai tumbuh dikalangan para muda, pelajar, dan mahasiswa. Semangat untuk merdeka terus mengalirseiring dengan sikap anti penjajah (lahirlah kebangkitan nasional).

  1. Ikrar sumpah pemuda 28 Oktober 1928

Pada tahun 1928 Indonesia sudah dipenuhi oleh jiwa persatuan, rasa bangga, menemukan diri sendiri, rasa memiliki cita-cita yang tinggi, yaitu Indonesia merdeka.

Dalam konggres pemuda II pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di Jakarta, yang dihadiri oleh organisasi- organisasi pemuda, diikrarkanlah “sumpah pemuda” yang isinya adalah:

Kami, Putra Dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia

Kami, Putra Dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia

Kami, Putra Dan Putri Indonesia Mengaku Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia

  1. Masa kemerdekaan RI tahun 1945

–          Para pemimpin dan segenap rakyat saling menghargai pendapat masing-masing untuk menentukan dasar negara yaitu ideologi pancasila dengan modal kesadaran nasional, bersatu melawan penjajah.

JK Mendadak Temui SBY

VIVAnews

By Alfian Hi. Nurdin Hi. Abdul Gafar SMPN 1 PaluJum’at, 30 Juli

VIVAnews – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) muncul di Kompleks Istana Kepresidenan. Belum diketahui agenda utama mantan rekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Pantauan VIVAnews, mobil yang ditumpangi JK masuk ke Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 29 Juli 2010, sekitar pukul 10.00 WIB.

JK menggunakan mobil Lexus bernomor polisi B 5171 RFO.  Biasanya, agenda kegiatan Presiden yang digelar di Wisma Negara tidak membicarakan soal kenegaraan. Kendati demikian, informasi menyebut pembicaraan SBY dan JK juga akan menyinggung soal tabung gas.

Acara resmi Presiden SBY baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. SBY rencananya akan menyerahkan surat kepercayaan Duta Besar beberapa negara sahabat, seperti Bangladesh, Irak, Yunani, Iran dan Chile.

Pemerintah memutuskan untuk menarik sekitar 9 juta tabung gas yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan selain ditarik, tabung itu juga tidak boleh diperdagangkan dan diedarkan.

“Yang tidak memenuhi standar SNI itu yang harus ditarik. Ada sekitar 9 jutaan saya kira, yang ditenggarai tidak memiliki standar sesuai SNI,” kata Agung di Kantor Presiden, kemarin.

Pancasila sebagai ideologi negara

  • Ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-cita. Jadi ideologi berisi pandangan hidup yang menyentuh segala aspek kehiduan bangsa.
  • Bangsa merupakan kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara. Dalam arti sosiologis, bangsa termaksud “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama senasib sepenanggungan di dalam suatu negara. Jadi bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama. Caranya adalah dengan membentuk dan  membangun suatu negara yang akan mewujudkan aspirasi dan kepentingan bersama secara adil.
  • Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan memangdang persoalan-persoalan yang dihadapi dan  menentukan arah serta cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Itulah ideologi sangat penting untuk suatu negara. Dengan Ideologi Pancasila, tetap bersatu sesuai selogan “Bhineka Tunggal Ika” (berbeda-beda tetap satu jua).
  • Tanpa memiliki pandangan hidup yang dijadian sebagai ideologi, suatu bangsa akan terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan dengn bangsa-bangsa lain.
  • Modal setiap negara yaitu memiliki cita-cita, tujuan, dan pandangan hidup. Modal ini yang akan memberikan motivasi/dorongan untuk bernuat dan bekerja secara maksimal menuju apa yang dicita-citakan. Contoh:

Seorang anak bercita-cita ingin naik kelas dan bertujuan ingin menjadi anak yang berakhalak mulia, beriman, dan bertaqwa, serta ingin memiliki pengetahuan yang luas dan berguna bagi nusa dan bangsanya. Sehingga ia rajin belajar, memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, disiplin, memenuhi tata tertib sekolah, mengikuti nasehat guru dan orang tuanya, selalu menghargai orang lain, menolong, mengasihi sesama, selalu setia dan mencintai tanah air dan bangsa, rajin beribadah, menjalankan perintah-perintah agama, pasrah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mensyukuri segala nikmat dan karunia-Nya.

  • Sunardi, merumuskan hubungn Pancasla sebagai berikut.

–          sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan yang utuh dan bulat.

–          Bila salah satusila itu lepas atau hilang, maka bukan Pancasila namanya.

  • Berikut penjelasan dari gambar di atas:
  1. Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat dan pada hakikatnya adalah satu.

Sila-sila Pancasila merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman dan ukuran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kelima sila itu berhubungan erat satu sama lain dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Dalam hubungan kesatuan ini, sila pertama mendasari dan menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.sila kedua dijiwai sila pertama dan bersama-sama menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima. Sila ketiga dijiwai olah sila pertama dan kedua serta bersama-sama menjiwai sila keempat dan kelima. Sila keempat dijiwqai oleh sila pertama, kedua, dan ketiga bersama-sama menjiwai sila kelima dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

  1. Bentuk dan susunan Pancasila

Susunan Pancasila adalah hirarki (berjenjang) dan mempunyai bentuk menyerupai piramida. Urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian, dimana tiap-tiap sila dibelakang sila lainnya merupakan pengkhususan sila-sila dimukanya. Dalam susunan bertingkat dan membentuk piramid ini, perumusan sila-sila Pancasila dapat dinyatakan sebagai berikut:

a)      Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan berdab, Persatun Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

c)       Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

d)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

ü  Pancasila berarti sebagai konsepsi dasar terkandung:

–          tentang kehidupan yang dicita-citakan bangsa kita dalam mengarungi kehidupannya dan dalam mengarungi tantangan.

–          Gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa indonesia yang bersifat majemuk.

ü  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebanarnya merupakan:

–          Perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa kita yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.

–          khas milik bangsa sejak keberadaannya sebagai suatu bangsa.

–          Rangkuman nilai-nilai yang sama yang terkadung dalam adat istiadat (suku-suku), kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia.

–          Menjadi titik berangkat bagi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaanserta dalam memandang dan menghadapi masa depanmenuju cita-cita kemerdekaan.

–          Mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan mampu mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhineka Tunggal Ika.

–          Berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernagara.

–          Menjadi sebuah ukuran/kriteria yang diterima oleh dan berlaku untuk semua pihak.

–          Bisa diterima oleh semua agama dan semua aliran kepercayaan yang ada karena isi dan jiwa bahkan dengan pandangan hidup Pancasila, setiap insan Indonesia bebas dan leluasa menjalankan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan tanpa ada rintangan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kebebasan dan keleluasaan ini merupakan konsukwensi logis dari kenyataan bahwa NKRI adalah negara hukum yang menghormati dan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta Hak Asasi Manusia.

–          Melalui Pancasila, kerukunan hidup antar umat beragama sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Jadi Pancasila menjadi moral kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

–           Pancasila yang tidak ada bertentangan dengan adat istiadat, agama, dan kepercayaan.

–          Sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jadi ukuran/kriteria umum yang diterima oleh dan berlaku untuk semua pihak.

ü  Ciri KeBhinekaan merupakan:

–          Kondisi dan sifat bangsa Imdonesia yang sudah ada sejak dahulu kala dan harus tetap dijaga keberadaannya.

ü  Pemeliharaan ciri kebhinekaan:

Dimotivasi oleh fakta bahwa bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang majemuk (pluralistik) dan bukan bangsa monolitik.

ü  Moral adalah keadaan jiwa tentang ukuran baik dan buruk yang dijadikan tolak ukur yang berlaku universal bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

CUT TARI KETIBAN TANGGA

// <![CDATA[//

Di beritakan kembali oleh ALFIAN SMP NEGERI 1 PALU

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ini adalah versi yang telah diperiksa dari halaman ini(+)
Ini adalah versi stabil, dilihat pada 23 Juli 2010. Drafnya memiliki perubahan templat/berkas yang menunggu tinjauan.

Akurasi Terperiksa

Langsung ke: navigasi, cari

Cut Tari
Cut Tari.jpg
Nama lahir Cut Tari Aminah Anasya
Lahir 1 November 1977 (umur 32)
Flag of Indonesia.svg Jakarta ,Indonesia
Nama lain Ully
Pekerjaan aktris,Model
Tahun aktif 1995 – sekarang
Pasangan Johannes Yusuf Subrata
Orang tua Teuku Joeransjah
Situs resmi Galeri foto

Cut Tari Aminah Anasya, biasa dipanggil Cut Tari (lahir di Jakarta, 1 November 1977; umur 32 tahun) adalah seorang pembawa acara dan pemain sinetron Indonesia. Tari masih mempunyai darah Aceh dari orangtuanya. Tari berprofesi sebagai pembawa acara dan pemain sinetron di dunia hiburan tanah air.

Daftar isi

[sembunyikan]

// <![CDATA[//

[sunting] Kehidupan pribadi

Cut Tari lahir pada tanggal 1 November 1977 sebagai anak ke-3 dari 4 bersaudara. Nama ayahnya adalah Teuku Joesransjah. Ia menamatkan pendidikan di Stamford College, Jakarta. Cut Tari menikah dengan Johannes Yusuf Subrata tanggal 9 Januari 2004.

[sunting] Biografi

Perempuan berdarah Aceh – Sumatera Barat ini sudah mengukir prestasi saat masih di bangku SD. Ia menjadi juara Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat RW. Ia sempat belajar piano dan organ, namun terhenti di tengah jalan. Menginjak 13 tahun, perempuan yang akrab disapa Ully ini jadi gemar mejeng di depan kamera. Sejak kecil ia memang senang dipotret. Perjalanan kariernya di dunia artis berawal dari mengikuti pemilihan GADIS Sampul 1991. Dari situlah, ia berpeluang mendapat iklan produk kosmetik remaja yaitu Belia pada tahun 1993. Ketika itu ia sudah berusia 16 tahun.

Pertama kali terjun ke dunia akting saat ia diajak oleh Harry De Fretes sebagai bintang tamu di sinetron komedi Dongeng Langit. Kemudian ia mendapat tawaran lagi tampil di sinetron Sisi-Sisi Dunia (1993), sebagai peran pembantu. Kini sudah banyak sinetron yang diperankan olehnya, antara lain Perjalanan, Melati, Doaku Harapanku, Kafe Biru, Dewi Fortuna Tersanjung dan Rosalinda. Hingga kini, kendati mengaku jenuh dengan peran antagonis yang sering diperankannya dalam sinetron, Cut Tari tetap eksis membintangi beberapa sinetron dan menjadi pembawa acara dalam berbagai acara.

[sunting] Skandal

Cut Tari mendadak terkait pada kasus tersebarnya video mesum di internet. Pada rekaman tersebut sosok yang mirip dirinya tampak melakukan adegan persetubuhan dengan sosok laki-laki yang mirip dengan Ariel Peterpan. Akibat kejadian ini Cut Tari diputuskan kontraknya sebagai pembawa acara Infotainment Insert di TransTV.[1]

[sunting] Sinetron

[sunting] Acara televisi lainnya

[sunting] Iklan

[sunting] Pembawa acara

  • Insert di Trans TV (dipecat pada Juni 2010 karena skandal video mesum)[1]
  • Kalu udah ginio kasihan kan CUT TARI kehilangan penghasilan dan kurang pasti lagi pekerjaan apa yang baik untuk dikerjakan oleh CUT TARI

[sunting] Referensi

[sunting] Sumber

Peralatan pribadi

Ruang nama

Varian

Bantah Foto Vulgar, Tora Ngaku Masih Suka Wanita

Alfian, SMP NEGERI 1 PALU – Jum’at Jul 30, 2010 10.16 WITA
                    Tora Sudiro. (Foto: Lusi CM/okezone)

Tora Sudiro. (Foto: Lusi CM/okezone)

JAKARTA- Tora Sudiro akhirnya gerah dan terganggu dengan foto mirip dirinya yang tengah dioral seseorang mirip Darius, dan dilihat seseorang mirip VJ Mike. Dia pun mengomentari melalui twitter miliknya.

“Kayaknya uda mulai ganggu ni… Photo yg kmaren itu editan dan saya masi sangat suka mk wkwkwkwkwk….!!!,” tulis Tora lewat microblogging Twitter puku; 09.57 WIB, Kamis (29/7/2010).

Untuk membantah foto tersebut, suami Mieke ini juga memasang foto asli dirinya dan membandingkan tato pria di dalam foto tersebut dengan tato miliknya. Dalam foto mirip dirinya, tergambar foto naga, padahal Tora tidak memiliki tato tersebut.

Aktor Naga Bonar Jadi 2 ini menegaskan akhirnya dia pun jadi korban keisengan tangan-tangan yang mengedit foto-foto lewat program Adobe Photoshop.

“Akhirnya daku pun menjadi korban photoshop… Wkwkwkw… Tae lah…,” tulis Tora, Rabu malam.

Banyak tanggapan yang datang ke Tora setelah foto ini beredar. Dia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan positif para fans lewat Twitternya. “Alhamdulillah g masih lurus epribadi… Tengkyu perhatiannya ya…,” tegasnya.

Sebelum ini, Tora juga pernah digosipkan ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dia pun mengklarifikasinya melalui twitter miliknya itu.

emang orang lain ada-ada aja yang menginginkan seorang selebritis jatuh dan hilang penggemar, padahal berita ini belum tentu benar. akhirnya fitnah yang lebih kejam dari membunuh terjadi. bisa saja Tora Sudiro depresi dan kehilangan semangat hidup bagai Almarhumah Sukma Ayu. Jadi Tolong bila ada kabar burung jangan langsung dipercaya 100%. by Alfian Hi, Nurdin Hi. Abdul Gafar.