Kenali Gejala Covid19

Covid19 akan masuk lewat hidung, mulut, mata, dan lubang telinga yang dari orang yang bersuhu badang 39 – 40 derajat si OTG Covit19* saya alfian berharap:

  1. Kita jangan sampai bersentuhan terutama telapak tangan
  2. Hindari droplet dari orang yang tidak menggunakan masker jarak 1 meter

Adapun gejala yang akan dialami bila kita *terkena covid19*

  1. Beringus lendirnya putih
  2. Batuk leher terasa gatal bagai kena gejala flu berat
  3. Kepala terasa nyut-nyut
  4. Demam
  5. Lidah terasa agak pahit dan tengorokan agak nyeri bagai kena penyakit amandel
  6. Demam dan menggigil bagai kena penyakit malaria
  7. Penciuman bau pada hidung berkurang
  8. Mata agak terasa panas hinggga ingin tidur dan tidur lagi
  9. Rasa B A B tapi tidak B A B persendian terasa nyeri bagai kena flu tulang
  10. Perut terasa nyeri bagai kena penyakit tipes
  11. Durasi nafas pendek
  12. Sesak nafas bagai kena asma dan inilah *puncak covid19* yang bila tidak mendapat pertolongan oksigen dan obat yang tepat *dapat menyebabkan kematian* dan minum sembarang obat *dapat menyebabkan kematian*
  13. Kita memerlukan vitamin d dari sinar matahari antara jam 7 – jam 10 minimal 10 – 15 menit tapi bagi pasien yang mampu bertahan 30 menit itu lebih baik Cuma memang warna kulit bisa berubah
  14. Minum air panas bila perlu tambah jeruk nipis secukupnya
  15. Makan makanan 4 sehat 5 sempurna terutama yang mengandung jahe + gula merah atau sarebba, temulawak, kunyit, dan madu
  16. Minum obat vitamin c dan makan buah
  17. covid19 varian lama butuh waktu 5 sampai 7 hari baru terkena sesak nafas sementara omikron hanya butuh waktu 3 sampai dengan 5 hari sudah terkena sesak nafas yang merupakan titik puncak penyakit covid19

Kelas 7 Bab 2 Norma dan Keadilan (pertemuan IV /2016)

  • B. Arti penting norma dalam mewujudkan keadilan

Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai- nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai- nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.

Sistem peradilan negara Indonesia terdiri dari : Peradilan umumPeradilan militerPeradilan agamaPeradilan tata usaha negara
INFO Kewarganegaraan

Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.

Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati. Setelah membaca

uraian tersebut, buatlah sosiodrama tentang suasana dipersidangan, yaitu ada hakim, jaksa, saksi, korban dan terdakwa di depan kalian. Mintalah teman kalian untuk memberikan masukan tentang sosiodrama tersebut.

Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga  orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah- tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

  1. Pembalasan atas kesalahan.
  2. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku
  3. Rehabilitasi.
  4. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
  5. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum  pokok  dan  hukuman  tambahan.  Menurut  Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.

Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan  hukum  pidana  tetapi  dapat  juga  mencakup  hukum  perdata  dan hukum  tata  usaha  negara.  Di  dalam  hukum  perdata,  hukumannya  berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian  tersebut.”  Di  dalam  hukum  tata  usaha  negara,  sanksi  hukuman berupa  pemecatan  dari  jabatan  atau  skorsing  terhadap  seorang  pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).

Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan  terlindunginya  hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.

Aktivitas   2.6 1.    Kumpulkan   berita   tentang   ketaatan   dan   pelanggaran   terhadap norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Berita dapat kalian peroleh  dari  media  cetak,  internet,  televisi,  radio,  atau  peristiwa yang  terjadi  disekitar  kalian.  Susun  berita  tersebut  dalam  bentuk kliping atau laporan kegiatan. Kumpulkan tugas kalian pada guru tepat pada waktunya.
  2.    Aturan   dalam   masyarakat   akan   mudah   ditaati   apabila   mereka memahami  tujuan  dan  manfaat  dari  aturan  tersebut.  Coba  kalian amati  dan  pelajari  berbagai  aturan  yang  berlaku  di  lingkungan sekolah,   masyarakat,   bangsa,   dan   negara.   Tulislah   tujuan   dan manfaat aturan tersebut bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.  Buatlah  kesimpulan  apa  arti  penting  aturan  yang  berlaku dalam masyarakat berikut alasannya. Jawaban dapat kalian isikan pada tabel berikut ini.

Tabel 2.3   Peraturan dalam Berbagai Kehidupan

  No.Aturan yang Berlaku  TujuanManfaat (Sendiri, Masyarakat, Bangsa dan Negara  Kesimpulan (arti penting)
1.    
2.    
3.    
4.    
5.    

Tempelkan tabel di atas pada dinding kelas kalian dan bandingkan dengan hasil tugas teman kalian untuk perbaikan di masa mendatang.

Bab 2 Norma dan Keadilan

C.    Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa(norma Agama). Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan secara selaras dan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.

Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik.

Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

  1. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
  2. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
  3. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

Buatlah slogan tentang tiga budaya di atas pada kertas karton dan tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

  1. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
  2. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam  masyarakat  itu),  ada  pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

Sumber : seputarfilsafat.blogspot.com

Gambar 2.10 Masyarakat adat Badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan lokal

Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tesebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih mudah akan ditaati. Diskusikanlah dengan teman kalian aturan yang ada di lingkungan masyarakat kalian, apa, mengapa dan bagaimana aturan tersebut berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. Buatlah laporan hasil diskusi dan kumpulkan pada guru kalian.

Pada saat sekolah membuat aturan baru, tentunya akan diberitahukan kepada semua peserta didik. Hal itu dapat dilakukan oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan menyepakati aturan tersebut. Apabila aturan yang dibuat memiliki tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, kalian akan menghargai aturan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.

Kelas 7 Bab 2 Norma dan Keadilan (Pertemuan III/2016)

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.(KUHpidana/perdata) Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari- hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.

  1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009   tentang   Lalu   Lintas   dan   Angkutan Jalan  menyatakan  bahwa  ”Setiap  orang  yang mengemudikan  kendaraan  bermotor  di  jalan yang  tidak  memiliki  SIM  dipidana  kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
  2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

(a)

(b)

(c)

Sumber :  mediaindonesia. com, www.kejaksaan.go.id, dan www.mahkamahagung.go.id

Gambar 2.7 Gedung Mabes POLRI (a), Gedung Kejaksaan Agung (b), dan Gedung Mahkamah Agung (c)

Carilah dari berbagai sumber (buku, majalah, internet) contoh-contoh yang berkaitan dengan dua macam sifat hukum tersebut. Buatlah laporan hasil temuan kalian dan segera kumpulkan pada guru PPKN.

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Aktivitas   2.4 Peraturan hukum akan ditaati warga negara apabila selaras dengan berbagai norma lain yang berlaku dalam masyarakat. Namun terkadang tidak semua peraturan hukum memiliki aturan yang sama dengan norma kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. Apakah ada peraturan hukum di sekitar kalian yang berbeda dengan norma lain yang berlaku. Apabila ada uraikan peraturan tersebut! Apa norma yang harus ditaati apabila terjadi perbedaan isi peraturan? Jelaskan pendapat kalian di depan kelas beserta alasan-alasan yang kalian miliki. Buatlah suasana menjadi debat pro kontra didalam kelas agar menjadi lebih menarik. Buatlah laporan dari debat pro kontra tersebut.
Aktivitas   2.5 Setelah kalian mempelajari hakikat norma dari berbagai sumber, tuliskan informasi yang kalian peroleh seperti pengertian, sanksi, contoh norma untuk melengkapai tabel berikut. Kalian dapat menambahkan dengan informasi yang lebih banyak selain yang tertulis di tabel. Diskusikan dengan teman kalian untuk mengisi tabel tersebut.

Lengkapi tabel berikut ini!

Tabel 2.2   Hakikat Norma

No.InformasiUraian
1.Norma 
2.Tujuan Norma 
3.Macam Norma 
4.Norma Kesusilaan 
5.Norma Kesopanan 
6. Norma Agama   7. Norma Hukum    

Lengkapi tabel di atas. Tempelkan di dinding kelas kalian.

Senin, 5-10-2020

B.     Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.

      Negara Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh warga negara harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Menaati norma  hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.                                     
INFO Kewarganegaraan:

Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

  1. Pedoman dalam bertingkah laku; Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat; Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial; Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.

Sumber : www.indonesia-tourism.com

Gambar 2.8 Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung.

Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

  1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
  2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
    1. Supremacy of law; Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
    2. Equality before of law; Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
    3. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai  negara  hukum  dapat  ditemukan  dalam  UUD  1945  pasal  1  ayat dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

        Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga negara terhadap norma hukum. Dengan membayar pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.                                     
INFO Kewarganegaraan

Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.

Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah  dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

  1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
  4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.


Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.

Sumber : www.pn-medankota.go.id

Gambar 2.9 Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  2. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

(batas pertemuan III)