Bab 1 Perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara (2016/Pertemuan II)

Pertemuan kedua (Senin – Sabtu, 27 Juli – 1 Agustus 2020)

Aktivitas 1.1 Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain, tulislah apa yang sudah kalian ketahui tentang BPUPKI, seperti : 1. Pembentukan BPUPKI        3. Tugas BPUPKI 2. Keanggotaan BPUPKI        4. Sidang BPUPKI Kalian dapat menambahkan semua informasi yang diperoleh dari berbagai sumber tentang BPUPKI. Kumpulkan tugas kalian pada guru tepat pada waktunya.  

2. Perumusan Dasar Negara

Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri. (halaman 5)(halaman 6)

Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa :

…rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”

”… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)

Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi Negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Sosial

Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas (halaman 6)

dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai

berikut.

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan bahwa Negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan diri nya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan (halaman 7)

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Diskusikan dengan teman kalian usulan dari Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno tersebut. Laporkan hasil diskusi kalian di depan kelas agar mendapat tanggapan dari teman-teman sekelas kalian.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan

delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.

Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu : (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya; (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi; (4) golongan usul yang mengenai bentuk Negara dan kepala negara; (5) golongan usul yang mengenai warga negara; (6) golongan usul yang mengenai daerah; (7) golongan usul yang mengenai soal agama dan negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) golongan usul yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1995:88-89). (halaman 8 – 9)

Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang (halaman 9) berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat ber langsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement. (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).

Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar Negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.

”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. (halaman 9 – 10)

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sumber: jakarta.go.id

Diskusikanlah isi naskah ”Mukadimah” dan analisis perbedaannya dengan sila-sila Pancasila seperti tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Laporkan hasil diskusi kalian di depan kelas dan mendapat tanggapan dari teman-teman kelompok lainnya.

Naskah ”Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Aktivitas 1.2 Sudah pahamkah kalian dengan apa yang telah dipelajari? Kalian dapat mempelajari lebih jauh untuk memahami dasar negara Indonesia dengan mendiskusikan : 1. Siapa saja anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara? 2. Apa peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara?  

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (halaman 10 – 11)

Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam

bagi pemeluk-pemeluknya”.

Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sekarang coba kalian simulasikan di depan kelas, suasana para tokoh yang membahas permasalahan rumusan sila pertama ini. Lakukanlah dengan sungguh-sungguh dan mendapat masukan dari teman-teman di kelas kalian.

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
NoAspek InformasiUraian
1.Pendiri Negara pengusul rumusan dasar negara 
2.Anggota Panitia Kecil 
3.Anggota Panitia Sembilan 
4.Panitia Sembilan 
5.Latar belakang perubahan rumusan dasar Negara sila pertama naskah Piagam Jakarta 

Diskusikan dengan kelompok kalian dan setelah selesai tempelkan di dinding kelas kalian.

Bab 1 (I) Perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Senin – Sabtu,  20 – 25 Juli 2020

Apa yang kalian ketahui tentang Lambang Negara Garuda Pancasila? Semoga kalian masih ingat karena sudah dipelajari saat di SD. Lakukan Tanya jawab tentang hal ini dengan teman sebangkukalian. (halaman 2)

Bagaimana dengan Gedung Pancasila? Gedung tersebut merupakan salah satu gedung bersejarah dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Alamatnya di Jalan Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. Di gedung inilah berlangsung proses perumusan dasar negara Pancasila (Chuo Sangi In). Oleh karena itu, sudah sepantasnya gedung ini bernama Gedung Pancasila. Coba kalian cari informasi lebih lanjut tentang gedung tersebut ini dari berbagai sumber belajar yang tersedia.

Lagu Garuda Pancasila

Karya : Sudharnoto

Garuda Pancasila

Akulah pendukungmu

Patriot proklamasi

Sedia berkorban untukmu

Pancasila dasar negara

Rakyat adil makmur sentosa

Pribadi bangsaku

Ayo maju maju Ayo maju maju

Ayo maju maju

Setelah memperoleh informasi tentang Gedung Pancasila,coba kalian nyanyikan lagu Nasional “Garuda Pancasila secara bersama-sama dipimpin oleh salah seorang dari kalian. Nyanyikan lagu nasional tersebut dengan khidmat. Apakah kalian memperhatikan teman-temankalian ketika menyanyikan lagu “Garuda Pancasila”?

                Bagaimana perasaanmu setelah menyanyikan lagu nasional tersebut? Jika lagu nasional “Garuda Pancasila” kalian nyanyikan dengan khidmat, akan timbul semangat untuk mencintai Pancasila sebagai dasar Negara. Coba kalian baca secara cermat lirik lagu tersebut, apa nilai dan semangat yang termuat didalamnya?

 

Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.

Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Pada bab ini, kalian akan mempelajari sejarah dan nilai dalam perumusan serta penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, akan kita pelajari juga bagaimana Pancasila dihayati oleh bangsa Indonesia di tengah kehidupan bangsa yang bergam agar terciptanya keharmonisan. Diharapkan setelah mempelajari bab ini, kalian akan mensyukuri dan menghargai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara. (halaman 3)

  1. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
  2. Pembentukan BPUPKI

Amati gambar 1.2, tentang persidangan resmi BPUPKI dengan teliti. Selanjutnya, buatlah pertanyaan dari hasil pengamatan kalian. Pertanyaan tersebut berkenaan dengan BPUPKI, khususnya berkaitan dengan hal-hal berikut : kapan dibentuk, siapa yang membentuk, bagaimana suasana pembentukan, berapa jumlah anggota, bagaimana susunan organisasi, apa tugas BPUPKI, kapan melaksanakan persidangan, dan siapa saja tokoh pendiri Negara yang menyampaikan pidatonya dalam sidang tersebut. Buatlah pertanyaan tersebut dengan lengkap dan baik, kemudian kumpulkan pada guru kalian.

Coba pertanyaan kalian tersebut dicari jawabannya dalam uraian berikut ini.

Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut. (Halaman 4)

  1. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
  2. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
  3. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).

Carilah dari berbagai sumber berkaitan dengan kisah di atas, buatlah ringkasannya pada selembar kertas dan ditempelkan pada dinding kelas kalian.

Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.

Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk

menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Setelah mengatahui hal itu, carilah dari berbagai sumber tentang tokoh-tokoh BPUPKI dan tempelkanlah di dinding kelas, agar kalian selalu mengingat jasa-jasa para pendiri negara. (Halaman 5)

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 – 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar (rUUD) 1945.

Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila (lihat gambar 1.1).

Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.

Latihan Soal

  1. Apakah yang dikatakan oleh bapak proklamator Ir. Soekarno agar kita dapat mengenang jasa-jasa para para pahlawan saat itu ….                                                     a.    Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
    b.   Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah perjuangan bangsa”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
    c.   Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah yang berjuang merebut kemerdekaan”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
    d.   Ir. Soekarno: ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah dan jasa para pahlawan”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”.
  2. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yang tidak tepat adalah ….                                                                                  a. Perbudakan paksa
    b. pelaksanaan kerja rodi
    c. Pengambilan paksa
    d. Pelaksanaan kerja paksa

bila kalian ingin mengirimkan jawaban via WA jangan lupa identitas

Nama: nama sesuai ijasah sd???      Kelas: ???     Agama: ???    Sekolah: ???