Bab 6 Memperkuat Komitmen Kebangsaan (Kelas 8 smp BS Kurikulum 2013 edisi revisi 2017)

Ayo, Perkuat Komitmen Kebangsaan

A.       Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

  • Demokrasi adalah dari, oleh, untuk. penjelasannya Dari: suara/hak yang dimiliki oleh masing-masing individu untuk memilih, contohnya suara saya. Oleh: yaitu adalah mereka yang mewakili individu2 tadi, contohnya ketua kelas. Untuk adalah ketua kelas tadi atau orang yang terpilih sebagai pemimpin melaksanakan tugasnya dan ada hasilnya.
  • Nilai-nilai adalah aturan-aturan yang seharusnya, sebenarnya dan hal-hal positif.
  • Semangat adalah kemauan yang ingin dilakukan tetapi merupakan hal-hal positif.
  • Komitmen adalah semangat/kemauan yang keras atau semangat yang dimiliki terdorong oleh motifasi diri sendiri dalam hal-hal yang positif.
  • Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.
  • Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh

Halaman 132 a. Ir. Soekarno

  • Presiden pertama Soekarno lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai.
  • Soekarno: SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School) 1920 melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). meraih gelar ”Ir” pada 25 Mei 1926.
  • Halaman 133 a. Ir. Soekarno:
  • Ir. Soekarno: 4 Juli 1927 mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) Komitmen dan perjuangannya, menyebabkannya ditangkap dan 30 Desember 1929 dijebloskan ke penjara Banceuy, Bandung.
  • Ir S: 8 bulan dipenjara tuduhan pemberontakan menjabat Ketua PNI bersama rekan satu pergerakannya, yaitu R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI Pusat PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II Cabang Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Cabang Bandung).
  • Di penjara itu Banceuy, Soekarno menempati sel nomor 5 yang hanya berukuran 2,5 × 1,5 meter dan berisi kasur lipat juga toilet nonpermanen. Ruangan pengap dan gelap
  • 1930, Ir. Soekarno dipindahkan ke Penjara Sukamiskin, Bandung. Di kamar TA 01, Ir. Soekarno menyusun pledoi  (pembelaan) yang berjudul Indonesia Menggugat dibacakan dalam persidangan di gedung pengadilan kolonial (Lanraad) Bandung.
  • Indonesia Menggugat, mengungkapkan bahwa bangsa Belanda sebagai bangsa yang serakah yang telah menindas dan merampas kemerdekaan Bangsa Indonesia. Belanda makin marah PNI dibubarkan pada bulan Juli 1930 keluar dari penjara bergabung dengan Partindo didaulat sebagai pemimpin Partindo kembali ditangkap diasingkan ke Flores dan empat tahun kemudian ia dibuang ke Bengkulu dan dibebaskan tahun 1942 menjelang kedatangan penjajahan Jepang
  • (halaman 134) Ir. Soekarno: 1948 Agresi Militer Belanda II, diasingkan ke Parapat, Sumatera Utara. kemudian dipindahkan ke Bukit Manumbing, Bangka.
(halaman 134)
b. Mohammad Hatta
  • lahir di Bukittinggi, 12 Agustus 1902 merupakan organisatoris, aktivis partai politik, negarawan, proklamator, pelopor koperasi, dan wakil presiden pertama di Indonesia
  • Kiprahnya di bidang politik bendahara Jong Sumatranen Bond wilayah Padang pada tahun 1916
  • Sampai pada tahun 1921, Hatta menetap di Rotterdam, Belanda dan bergabung dengan sebuah perkumpulan pelajar tanah air yang ada di Belanda, Indische Vereeniging.
  • Mulanya organisasi perkumpulan bagi pelajar berubah menjadi organisasi pergerakan kemerdekaan saat tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) bergabung dengan Indische Vereeniging yang kemudian berubah nama menjadi Perhimpunan Indonesia (PI)
  • bendahara pada tahun 1922 dan menjadi ketua pada tahun 1925
  • terpilih menjadi Ketua PI, Hatta mengumandangkan pidato inagurasi yang berjudul ”Struktur Ekonomi Dunia dan Pertentangan Kekuasaan”.
  • 1927, bergabung   dengan Liga Menentang Imperialisme dan Kolonialisme di Belanda dan berkenalan dengan aktivis nasionalis India, Jawaharhal Nehru.
  • menyebabkan dirinya ditangkap tentara Belanda bersama dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojodiningrat pidato pembelaan berjudul: Indonesia Free.
  • 1932, Hatta kembali ke Indonesia
  • September 1932, Bung Hatta berjumpa Bung Karno untuk pertama kalinya
  • 1933, Soekarno diasingkan ke Ende, Flores. menuai reaksi keras Hatta (menulis mengenai pengasingan Soekarno pada berbagai media) Akibatnya pemerintah kolonial Belanda mulai memusatkan perhatian pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan menangkap para pimpinan partai yang selanjutnya diasingkan ke Digul, Papua.
  • 1935, Hatta dan Sjahrir dipindahlokasikan ke Bandaneira – memberi pelajaran kepada anak-anak setempat dalam bidang sejarah, politik, dan lainnya
  • delapan tahun diasingkan, Hatta dan Sjahrir dibawa kembali ke Sukabumi pada tahun 1942.
  • Setelah Agresi Militer II tanggal 19 Desember 1948, Soekarno dan Hatta ditangkap dan diasingkan ke Giri Sasana Menumbing, di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dan sejumlah tokoh nasional juga diasingkan di bangunan yang terletak di pucuk Gunung Menumbing. Sekretaris Negara Pringgodigdo, Menteri Luar Negeri Agus Salim, Menteri Pengajaran Ali Sastroamidjojo, Ketua Badan KNIP Mr Assaat, Wakil Perdana Menteri Mr Moh Roem dan Kepala Staf Angkatan Udara Komodor Udara S. Suryadarma merupakan tokoh-tokoh yang bersama Soekarno dan Hatta diasingkan di Bangka
  • 14 Maret 1980, Hatta wafat di RSUD dr. Cipto Mangunkusumo dan mendapatkan anugerah tanda kehormatan tertinggi ”Bintang Republik Indonesia Kelas I” yang diberikan oleh Presiden Soeharto

B.      Bentuk-Bentuk Semangat dan Komitmen Kebangsaan yang Ditunjukkan Pendiri Negara

  • Ideologi adalah
  • Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.
  • Makna tentang semangat dan komitmen kebangsaan, memiliki jiwa, semangat, dan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam merebut kemerdekaan.
  • Zaman kerajaan perjuangan bersifat kelompok dan bergantung pada ketua/pahlawan kelompoknya
  • Zaman sumpah pemuda dan seterusnya perjuangan bersifat kelompok bersama yang terorganisir, terencana, mengikuti arahan, dan tetap berusaha mencapai tujuan wLu tNP ketua/pahlawan pemimpin.
  • Periode I: Masa sebelum Pergerakan Nasional
  • dimiliki oleh kerajaan yang merdeka dan berdaulat, kerukunan dan kedamaian antar agama
  • perjuangan sudah mulai timbul jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan, yaitu kesadaran harga diri, jiwa merdeka, ketakwaan, kerukunan hidup umat beragama, serta kepeloporan dan keberanian.
  • Periode II: Masa Pergerakan Nasional (halaman 137)
  • perjuangan masih bersifat kedaerahan,contoh : Sultan Hasanuddin (1633-1636), Kapitan Pattimura (1817), Pangeran Diponegoro (1825-1830), dll.
  • Tahap awal perjuangan nasional: lahirnya Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam/Serikat Islam (1912).
  • Sumpah Pemuda yang merupakan manifestasi tekad dan keinginan bangsa Indonesia dalam menemukan dan menentukan identitas, rasa harga diri sebagai bangsa, rasa solidaritas menuju persatuan dan kesatuan bangsa lalu menjurus pada kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
  • Jepang menjajah Indonesia tahun 1942-1945.
  • Penggemblengan pemuda dapat menimbulkan semangat yang kukuh dan memupuk militansi yang tinggi untuk merdeka.
  • Periode III: Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
  • 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan diakui Negara-negara tertentu di dunia tapi tidak diakui oleh belanda.
  • Indonesia berjuang dengan mengangkat senjata, berjuang dalam bidang politik dan melakukan diplomasi. (halaman 137)
  • Periode IV: Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan.
  • mencapai tujuan akhir nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945, nilai-nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • .
  • Malas, korupsi, pemberontakan, dan krisis ekonomi merupakan tantangan yang berasal dari dalam dan harus dihadapi oleh seluruh anggota masyarakat.
  • ancaman dari luar yang bersifat nonfisik seperti gaya hidup, datangnya ajaran yang tidak sesuai dengan Pancasila janganlah dianggap sebelah mata. (gaya budaya berpakaian, bahasa, saringan sebenarnya adalah agama.
  • Semangat 45 (UUD 1945 ) adalah dorongan dan manifestasi dinamis dari jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut kemerdekaan bangsa, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya.
  • Tujuan Pembukaan UUD 1945 adalah:
  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Jiwa dan semangat merdeka
  • Nasionalisme
  • Patriotisme
  • Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
  • Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
  • Persatuan dan kesatuan
  • Anti penjajah dan penjajahan
  • Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada  kekuatan dan kemampuan sendiri
  • Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
  • Idealisme kejuangan yang tinggi
  • Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara
  • Kepahlawanan
  • Sepi ing pamrih rame ing gawe
  • Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
  • Disiplin yang tinggi
  • Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan

Bab 6 Memperkuat Komitmen Bangsa

C.       Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan

  • Halaman 139
  • Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
  • Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
  • Ketetapan MPR: NKRI tidak boleh diganggu gugat.
  • data Badan Pusat Statistik 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa.
1.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Politik
  • Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi bangsa dan negara, melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan nasional negara.
  • Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa bahwa mereka adalah senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta satu dalam tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.
  • Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum.
  • Halaman 140
2.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Wilayah
  • segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan yang mutlak bagi seluruh bangsa Indonesia.
  • Meski pun berbeda, Indonesia tetaplah satu.
3.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
  • Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela Negara dan bangsa.
  • ancaman terhadap suatu pulau = ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia
4.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
  • Kekayaan wilayah Nusantara baik itu yang berupa potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa.
  • Konspirasi adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan kejahatan pada suatu waktu dimasa depan
5.        Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan budaya
  • keragaman yang ada di alamnya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional.
  • 13 Desember 1957 Deklarasi Djuanda

Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang.”

  • laut territorial sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
  • wilayah Nusantara Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
  • Halaman 140
  • Halaman 141
  • Deklarasi Juanda = negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
  • Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982
  • meratifikasi UNCLOS 1982 UU Nomor 17 Tahun 1985. Negara kepulauan (diakui Internasional)
  • 2.000.000 km2  Laut dan daratan (Deklarasi Djuanda)
  • Halaman 141

D.      Mewujudkan Perilaku Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Kehidupan

  • Kontribusi = sumbangan – berkontribusi untuk Negara adalah ikut menjalankan apa yang menjadi tujuan Negara (belajar-berpresrtasi) sesuai dengan jabatan dan kompetensinya
  • Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
  • agar NKRI keutuhan Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia
  • menjaga keutuhan NKRI diperlukan sikap:
1)       Cinta Tanah Air
  • Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
    • Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran

lingkungan.

  • Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan

kesejahteraan rakyat.

  • Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin

untuk diabdikan kepada negara.

  • Membina Persatuan dan Kesatuan
    • Menghormati antarsesama manusia.
    • Tidak membeda-bedakan manusia.
    • Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
    • Mempelajari budaya sendiri dan memahami budaya daerah lain.
    • Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain.
3)       Rela Berkorban
  • Berkorban dengan tenaga atau dengan bekerja.
    • Berkorban dengan menyumbangkan pemikiran bagi keutuhan NKRI.
    • Berkorban untuk menahan diri tidak berbuat sesuatu yang merugikan

bangsa dan negara.

  • Berkorban dengan harta yang dimiliki untuk kejayaan bangsa dan negara.
  • Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
    • Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan

kemampuannya.

  • Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
    • Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri

/regional.

  • Kesiapan perekonomian rakyat.
    • Di bidang pertahanan negara, kemajuan tersebut sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman, tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
5)       Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
  • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
    • Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara dan mempererat persatuan bangsa.
    • Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
    • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah Putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
    • Memiliki semangat persatuan yang berwawasan Nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
    • Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.